Pencarian

DJP: Transfer Bank Tidak Otomatis Kena PPN Digital Mulai 9 November 2026

Selasa, 03 November 2026 • 05:06:01 WIB
DJP: Transfer Bank Tidak Otomatis Kena PPN Digital Mulai 9 November 2026
DJP menegaskan transfer dana pribadi dan remitansi tidak otomatis dikenakan PPN dalam sistem SPP-TDLN.

LAMPUNG — Direktorat Jenderal Pajak memastikan transfer dana pribadi dan remitansi tidak otomatis dikenakan PPN saat Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) berlaku 9 November 2026. Masyarakat yang rutin mengirim uang ke luar negeri atau bertransaksi dengan layanan digital asing perlu memahami batasannya. Penjelasan resmi DJP menyusul ramainya kabar yang menyebut semua transaksi perbankan bakal dipungut pajak.

Kabar yang beredar menyebut seluruh transfer bank hingga transaksi fintech bakal dikenai pajak mulai 9 November 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah penyederhanaan itu. SPP-TDLN disebut bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak menyasar semua transaksi luar negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan, aktivitas pengiriman uang masyarakat tetap di luar cakupan pemungutan. Pernyataan itu disampaikan merespons kekhawatiran publik soal nasib tabungan dan transfer harian mereka.

"Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," kata Inge dalam pernyataan tertulis, Senin (2/11/2026).

Apa Itu SPP-TDLN

SPP-TDLN adalah sistem yang dirancang menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. Tujuannya membuat perlakuan pajak lebih setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri. DJP menyebut sistem ini juga menjaga kepastian hukum serta memastikan penggunaan data sesuai ketentuan.

Sistem dibangun agar tidak terjadi pemungutan berganda. Bila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk, transaksi itu tidak dipungut lagi lewat SPP-TDLN. Pemungutan hanya berlaku pada transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria objek PPN.

Enam Lembaga Pemungut Tahap Awal

Pada 25 September 2026, DJP menunjuk enam lembaga sebagai issuer atau pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN. Keenamnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

Calon issuer lain masih menjalani periode stabilisasi. DJP berjanji mengumumkan penunjukan issuer baru lewat kanal resmi apabila seluruh tahapan persiapan rampung. Sebelum diterapkan penuh, sistem ini telah melewati pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak terkait.

Yang Berubah bagi Konsumen

Dari sisi pengguna, mekanisme ini disebut mempermudah administrasi. Masyarakat tidak perlu menyetor dan melaporkan sendiri PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang seharusnya dipungut. Pemungutan dilakukan pihak yang telah ditunjuk.

"Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak," ujar Inge.

Munculnya Isu Pajak Digital

Isu ini mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut pemerintah menerapkan pajak digital mulai 9 November 2026. Menurutnya, pemungutan melibatkan seluruh perbankan nasional, bank swasta, hingga industri teknologi keuangan.

"Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ungkap Hashim dalam Rapimnas Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (29/10).

Yang Perlu Dicermati Masyarakat

Pernyataan Hashim soal pelibatan semua bank dan fintech membuat sebagian warga menduga transfer antarbank ikut dipajaki. Klarifikasi DJP menegaskan pemungutan hanya menyasar transaksi digital luar negeri yang masuk kriteria objek PPN, bukan pengiriman uang pribadi.

Masyarakat disarankan memantau informasi resmi melalui kanal DJP, termasuk pengumuman daftar issuer baru. Waspadai pihak yang mengatasnamakan DJP dan menawarkan jasa pengurusan pajak dengan imbalan tertentu. Informasi lengkap mengenai kriteria objek PPN dan mekanisme SPP-TDLN dapat diakses melalui laman resmi DJP.

Follow www.lampungvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks