Pencarian

Komdigi Terbitkan KM 127 dan KM 128, Atur Penghapusan Konten Maksimal 4 Jam

Senin, 02 November 2026 • 17:35:31 WIB
Komdigi Terbitkan KM 127 dan KM 128, Atur Penghapusan Konten Maksimal 4 Jam
Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan KM 127 dan KM 128 Tahun 2026 sebagai pedoman penanganan konten disinformasi di platform digital.

LAMPUNG — Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 127 dan 128 Tahun 2026 sebagai pedoman penanganan konten disinformasi di platform digital. Aturan anyar ini menetapkan tenggat pemutusan akses maksimal 4 jam untuk konten mendesak, tetapi hanya berlaku setelah surat perintah resmi diterbitkan. Komdigi menegaskan kritik dan perbedaan pendapat yang sah bukan sasaran penindakan.

Dua keputusan menteri anyar itu menjadi dasar hukum bagi Komdigi dalam mengawasi dan menindak konten disinformasi. KM 127 mengatur batas waktu penanganan, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan beserta kriteria konten yang masuk kategori berbahaya.

Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang disampaikan secara sah dinyatakan tidak serta-merta menjadi objek penindakan. Penanganan dipusatkan pada konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria dalam KM 128.

Kriteria Konten yang Masuk Sasaran Penindakan

KM 128 merinci sejumlah kriteria yang membuat sebuah konten dinilai melanggar. Konten harus tidak sesuai dengan fakta, berupaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian, memicu konflik sosial, atau menimbulkan rasa takut di masyarakat.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Mediodecci Lustarini menyatakan aturan ini disusun dengan tetap memperhatikan hak masyarakat menyampaikan pendapat secara sah.

"KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara," ujar Mediodecci, dikutip detikINET, Senin (2/11/2026).

Komdigi juga memastikan penanganan tidak menyasar produk jurnalistik yang dibuat perusahaan pers, termasuk karya investigatif. Pengecualian ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers.

Empat Jam Bukan Hitungan dari Titik Laporan

Tenggat 4 jam kerap dibaca sebagai kewajiban platform menghapus konten secepat itu sejak konten dilaporkan atau ditemukan. Komdigi menyatakan pemahaman itu keliru.

Ketentuan tersebut melekat pada Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) yang diatur lewat KM 522 Tahun 2024. Saman menjadi instrumen pengawasan kepatuhan platform digital terhadap kewajiban pemutusan akses konten terlarang.

Sebelum surat perintah pemutusan akses terbit, Komdigi lebih dulu memverifikasi temuan atau laporan masyarakat. Jika unsur pelanggaran terpenuhi, notifikasi dikirim ke platform agar platform memberi tanggapan.

Untuk konten mendesak, platform mendapat waktu 1 x 12 jam untuk merespons notifikasi. Konten tidak mendesak diberi waktu tanggapan 24 jam.

Bila platform tidak menanggapi dalam tenggat itu, proses berlanjut ke penerbitan surat perintah pemutusan akses melalui Saman. Setelah surat terbit, platform wajib menindaklanjuti pemutusan akses paling lambat 1 x 4 jam untuk konten mendesak dan 1 x 24 jam untuk konten tidak mendesak.

"Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE," jelas Mediodecci.

Jalur Keberatan bagi Pemilik Konten

Pemilik konten berhak mengajukan keberatan bila merasa ada kesalahan dalam proses moderasi. Permintaan pemulihan konten juga bisa diajukan, termasuk ketika kesalahan moderasi diduga dilakukan platform secara mandiri.

"Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut," kata Mediodecci.

Penetapan tenggat waktu disebut mempertimbangkan kebutuhan pengecekan dan analisis ulang, sekaligus mengantisipasi cepatnya penyebaran konten di internet.

"Upaya tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari dampak konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi secara sah," tutupnya.

Bagi pengguna platform digital di Indonesia, aturan ini menegaskan dua hal: konten bisa diputus aksesnya dalam hitungan jam setelah perintah resmi, tetapi laporan masyarakat tidak otomatis berujung penghapusan. Pelaku bisnis digital yang mengandalkan konten buatan pengguna perlu mencermati tenggat tanggapan 12 hingga 24 jam, sebab kelalaian merespons notifikasi Saman berujung pada perintah pemutusan akses.

Follow www.lampungvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inet.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks