Pencarian

Pemprov Lampung Integrasikan Data Kependudukan untuk Verifikasi Penerima Bansos, Penduduk Tercatat 9.351.168 Jiwa

Senin, 02 November 2026 • 10:02:02 WIB
Pemprov Lampung Integrasikan Data Kependudukan untuk Verifikasi Penerima Bansos, Penduduk Tercatat 9.351.168 Jiwa
Gubernur Lampung menekankan pentingnya digitalisasi bantuan sosial yang didukung data kependudukan akurat dan terintegrasi.

BANDAR LAMPUNG — Gubernur Lampung menekankan pentingnya digitalisasi bantuan sosial yang didukung data kependudukan akurat dan terintegrasi. Arahan itu disampaikan dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Imam Ghozali, pada apel mingguan di Lapangan Korpri kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (2/11/2026).

Apel diikuti pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan ASN di lingkungan Pemprov Lampung. Dalam sambutannya, Gubernur mengajak seluruh aparatur sipil negara memeriksa dan memperbarui data kependudukan keluarga masing-masing.

Penduduk Lampung 9.351.168 Jiwa, Terbanyak Kedua di Sumatera

Berdasarkan Data Kependudukan Bersih Semester I 2026 dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, jumlah penduduk Provinsi Lampung tercatat 9.351.168 jiwa. Dengan angka itu, Lampung menempati urutan kedua jumlah penduduk terbanyak di Pulau Sumatera setelah Sumatera Utara.

Lampung juga berada di urutan kedelapan dari seluruh provinsi di Indonesia. Menurut Gubernur, jumlah penduduk menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan menyelenggarakan pelayanan publik yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Bagaimana SIAK dan IKD Memverifikasi Penerima Bansos

Data kependudukan yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan terhubung dalam aplikasi digital dimanfaatkan untuk memverifikasi penduduk yang berhak atau tidak berhak mendapatkan bantuan sosial. Verifikasi berlangsung cepat dan tepat sasaran.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu fondasi untuk memudahkan verifikasi identitas masyarakat dalam mengakses layanan. Warga yang telah mengaktifkan aplikasi IKD dapat mengetahui apakah mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan atau tidak.

Petugas yang ditunjuk memiliki fitur IKD Plus untuk membantu masyarakat mengetahui status kelayakan penerima bantuan sosial. Penentuan kelayakan juga dapat dilakukan melalui fitur face recognition, yakni dengan foto selfie melalui IKD.

Pemutakhiran Data dan Perlindungan Data Pribadi Jadi Kunci

Gubernur menegaskan bahwa keberhasilan digitalisasi membutuhkan pemutakhiran data kependudukan, keamanan sistem, dan perlindungan data pribadi. Melalui kesempatan itu, ia meminta perangkat daerah terkait memperkuat koordinasi, meningkatkan sosialisasi dan pendampingan, serta memastikan masyarakat memahami manfaat layanan digital.

"Saya juga mengajak seluruh ASN untuk memeriksa dan memperbarui data kependudukan keluarga masing-masing serta membantu menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat," pungkasnya.

Follow www.lampungvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jejaring09.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks