Polresta Bandar Lampung Tangkap Pria Pembunuh Sepupu, Jasad Korban Disembunyikan di Gorong-gorong Kupang Teba

Penulis: Fakhrudin Akbar  •  Senin, 02 November 2026 | 05:01:31 WIB
Jasad Lilis Pitriani ditemukan keluarga di dalam gorong-gorong Gang 57 PU, Kupang Teba, Bandar Lampung.

BANDAR LAMPUNG — Jasad Lilis Pitriani ditemukan keluarganya di dalam gorong-gorong pada Selasa malam (27/10/2026), sekitar dua hari setelah korban dinyatakan tidak pulang ke rumah. Penemuan itu mengawali rangkaian penyelidikan yang berujung pada penangkapan Rizki di Way Galih, Lampung Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengatakan motif pembunuhan masih didalami. Keterangan awal tersangka menyebut korban sering menyuruhnya mengerjakan sesuatu.

"Motif sementara berdasarkan pengakuan tersangka karena merasa kesal lantaran korban sering meminta bantuan atau menyuruh tersangka. Namun, hal ini masih terus kami dalami," kata Regan.

Berawal dari Pamit ke Pasar Cimang

Korban berpamitan kepada keluarga untuk pergi ke Pasar Cimang dengan diantar Rizki menggunakan sepeda motor. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 09.00–10.00 WIB.

Dalam perjalanan, Rizki diduga berpura-pura mengalami ban bocor. Saat korban turun memeriksa kondisi kendaraan, pelaku mengambil dua balok kayu dan memukul bagian kepala serta leher korban.

Tubuh korban lalu diikat menggunakan tali plastik, diseret ke gorong-gorong, dan ditutupi tumpukan kayu serta benda berat. Dari rekaman CCTV, keluarga melihat korban dibonceng seorang pria yang dikenali sebagai sepupunya sendiri.

Penyidik Dalami Kemungkinan Perencanaan dan Ponsel Korban

Polisi menangkap Rizki setelah menelusuri rekaman kamera pengawas, memeriksa saksi, dan mengumpulkan sejumlah petunjuk. Hingga kini penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan pelaku lain.

"Hingga saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan pelaku lain. Namun, kami masih terus mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan perkara ini terungkap secara menyeluruh," ujar Regan.

Penyidik juga mendalami keberadaan telepon seluler milik korban dan kemungkinan adanya tindak pidana lain. Unsur perencanaan dalam pembunuhan menjadi salah satu fokus pemeriksaan.

Jerat Pasal 459 KUHP dan Perintah Usut Tuntas

Rizki dijerat Pasal 459 KUHP. Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Eko Bagus Riyadi meminta penyidik mengusut perkara hingga seluruh fakta terungkap.

"Saya tekankan agar perkara ini diusut tuntas, sehingga seluruh fakta terungkap dan keluarga korban mendapatkan kepastian hukum serta keadilan," kata Eko.

Keluarga korban kini menunggu hasil penyelidikan lanjutan, termasuk kepastian hukum atas kematian Lilis yang jasadnya ditemukan di gorong-gorong Gang 57 PU.

Reporter: Fakhrudin Akbar
Sumber: afu.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top