BANDAR LAMPUNG — Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan ketentuan surat edaran Kapolri itu berlaku penuh di lingkungan Polda Lampung beserta seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek. Seluruh personel dinilai wajib mematuhi aturan tersebut, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penegakan disiplin internal dan upaya menjaga profesionalisme anggota Polri. Larangan juga dikaitkan dengan pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.
Surat edaran Kapolri menyebut perangkat vape telah dipakai bandar sebagai media mengedarkan narkotika, termasuk zat Etomidate. Cairan atau cartridge vape berpotensi mengandung Etomidate yang, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.
Persoalannya, secara kasatmata cairan vape sulit dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang telah dicampur atau terkontaminasi narkotika. Kondisi ini yang membuat pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan rokok elektrik diperketat.
Surat edaran itu juga menyoroti dampak kesehatan penggunaan vape. Hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dikutip dalam surat edaran menemukan risiko diabetes akibat penurunan insulin serta gangguan paru-paru pada pengguna.
Sekitar 92 persen sampel yang diuji dilaporkan mengalami gangguan paru-paru. Temuan itu menjadi dasar tambahan selain aspek penegakan hukum dan disiplin institusi.
Penggunaan vape di lingkungan kerja juga dinilai mengurangi citra profesional, mengganggu estetika, serta bertentangan dengan norma kesopanan dan kenyamanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Surat edaran memuat sejumlah ketentuan. Pertama, melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri menggunakan perangkat rokok elektrik, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja Polri. Kedua, melarang tamu dan pengunjung menggunakan vape di lingkungan kerja Polri.
Pegawai Negeri pada Polri yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sementara tamu maupun pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kerja Polri akan diberikan teguran dan diminta mematikan serta menyimpan perangkatnya.
Kebijakan ini berlaku secara mutatis mutandis atau dengan penyesuaian seperlunya di seluruh lingkungan organisasi Polri. Cakupannya meliputi Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor, hingga Kepolisian Sektor.
Dengan berlakunya ketentuan tersebut, seluruh personel di lingkungan Polda Lampung dan jajaran diharapkan menjadi teladan dalam menaati aturan serta menjaga lingkungan institusi Polri yang sehat, tertib, dan profesional.