Tim gabungan di Lampung Selatan kembali menegaskan larangan beraktivitas dalam radius tiga kilometer dari Gunung Anak Krakatau (GAK). Penegasan ini disampaikan sambil membagikan masker dan memberikan edukasi keselamatan kepada wisatawan yang hendak menuju kawasan Krakatau di Dermaga Canti. Langkah tersebut diambil karena aktivitas gunung yang masih perlu diwaspadai.
Personel dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Sat Polair Polres Lampung Selatan, dan Dit Polair Polda Lampung terlibat dalam patroli gabungan di perairan GAK. Setelah memastikan kondisi sekitar, tim melanjutkan kegiatan pelayanan dan edukasi kepada wisatawan yang akan berlayar ke kawasan wisata alam tersebut.
Larangan Radius 3 Kilometer Ditegaskan
Petugas meminta setiap wisatawan untuk tidak melampaui batas aman yang telah ditentukan. Larangan ini berlaku untuk seluruh aktivitas di perairan sekitar Gunung Anak Krakatau.
"Wisatawan kami imbau untuk selalu memperhatikan keselamatan, tidak memasuki zona yang dilarang, dan mematuhi batas aman yang telah ditentukan. Ikuti juga arahan petugas selama berada di kawasan perairan," kata personel Sat Polair Polres Lampung Selatan, Aiptu Welly F, di Kalianda, Minggu.
Menurut Welly, kepatuhan terhadap batas zona aman menjadi hal yang krusial. Aktivitas Gunung Anak Krakatau masih menjadi perhatian, sehingga keselamatan wisatawan dan masyarakat harus diutamakan selama perjalanan.
Masker dan Banner Sebagai Pengingat
Selain edukasi lisan, tim gabungan juga membagikan masker kepada sejumlah wisatawan asal Jakarta yang hendak melakukan perjalanan menuju Krakatau. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan kesehatan di tengah aktivitas gunung yang masih terpantau.
"Usai patroli tim melanjutkan kegiatan pelayanan dan edukasi kepada wisatawan di Dermaga Canti. Selain membagikan masker, kami juga memberikan edukasi terkait keselamatan serta batas zona aman yang harus dipatuhi wisatawan selama berada di kawasan perairan sekitar Gunung Anak Krakatau," ujar Welly.
Sebagai pengingat visual, tim juga memasang banner berisi imbauan larangan melakukan aktivitas di sekitar Gunung Anak Krakatau dalam radius tiga kilometer. Pemasangan ini diharapkan meningkatkan kewaspadaan wisatawan dan memastikan seluruh aktivitas di kawasan perairan mengikuti ketentuan keselamatan yang berlaku.
Pengelola dan Nakhoda Diminta Ikut Mengawasi
Upaya pengawasan tidak hanya bertumpu pada petugas. Tim gabungan mengajak pengelola wisata, nakhoda kapal, dan masyarakat untuk bersama-sama memastikan tidak ada wisatawan yang memasuki kawasan terlarang.
Mereka juga diminta segera memberikan arahan apabila terjadi perubahan kondisi di sekitar Gunung Anak Krakatau. Koordinasi antar pemangku kepentingan ini menjadi kunci untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama musim kunjungan wisata.