Pencarian

Pengelola Pantai Aruna Lampung Perketat Pengawasan Mangrove Usai Temukan Penebangan Liar, Kayu Diduga Hendak Diangkut

Sabtu, 29 Agustus 2026 • 14:45:01 WIB
Pengelola Pantai Aruna Lampung Perketat Pengawasan Mangrove Usai Temukan Penebangan Liar, Kayu Diduga Hendak Diangkut
Petugas keamanan Pantai Aruna berpatroli di kawasan hutan mangrove usai ditemukan aktivitas penebangan liar pada Rabu (26/8).

Manajemen Pantai Aruna di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, meningkatkan pengawasan di kawasan hutan mangrove setelah mendapati aktivitas penebangan pohon bakau oleh orang tak dikenal pada Rabu (26/8). Kayu hasil tebangan diduga sempat dikumpulkan di lokasi sebelum rencananya diangkut, namun upaya serupa berhasil dicegah keesokan harinya.

KALIANDA — Aktivitas penebangan liar di kawasan mangrove Pantai Aruna, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, memaksa pengelola memperketat patroli. Langkah ini diambil setelah seorang pria terlihat memotong sejumlah pohon bakau menggunakan senjata tajam pada Rabu (26/8).

Manajer Operasional Pantai Aruna Benny Fasius mengungkapkan, pelaku diduga bukan warga sekitar dan masuk tanpa izin ke area konservasi. Kayu hasil penebangan sempat ditumpuk di lokasi sebelum direncanakan untuk diangkut keluar.

Upaya Penebangan Susulan Berhasil Digagalkan

Benny menjelaskan, pengelola justru mendapat informasi adanya rencana aksi serupa pada Kamis (27/8). Berbekal laporan itu, petugas keamanan langsung bergerak menuju titik yang disebutkan dan berhasil mencegah aksi penebangan susulan.

"Mereka sudah menyalahi aturan, karena masuk tanpa izin. Parahnya lagi melakukan penebangan mangrove," kata Benny Fasius di Kalianda, Jumat.

Setelah insiden tersebut, petugas kini melakukan pemantauan intensif di sejumlah titik bekas tebangan. Pengelola berjanji akan mengambil tindakan lebih tegas jika aktivitas serupa kembali terjadi.

Dasar Hukum Pengamanan Kawasan

Langkah pengamanan ini memiliki dasar legal yang jelas. Pengelola Pantai Aruna mengantongi mandat resmi dari PT Krakatau Lampung Tourism Development (KLTD) selaku pemilik lahan.

Mandat yang dituangkan dalam surat yang ditandatangani Direktur PT KLTD Melky Aliandri itu memberikan kewenangan kepada pengelola untuk menolak, melarang, hingga menghentikan aktivitas pihak luar yang berpotensi merugikan pengelolaan kawasan.

Mangrove: Tameng Alami Pesisir yang Terancam

Penjagaan ketat terhadap vegetasi pesisir ini bukan tanpa alasan. Mangrove berperan vital sebagai pelindung alami wilayah pesisir dari terpaan gelombang dan angin, sekaligus membantu mengurangi risiko abrasi.

Selain itu, ekosistem ini menjadi habitat berbagai biota laut dan memiliki fungsi penting dalam menyerap serta menyimpan karbon. Kerusakan mangrove berarti hilangnya pertahanan alam pertama kawasan pesisir dari dampak perubahan iklim.

Benny berharap tidak ada lagi pihak yang melakukan aktivitas penebangan maupun kegiatan lain di kawasan mangrove tanpa izin. Jika ditemukan kembali aktivitas yang merusak, pengelola akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menempuh langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.

Follow www.lampungvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lampung.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks