LAMPUNG — Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2026, dari sebelumnya berakhir 31 Oktober. Pemilik kendaraan yang menunggak kini bisa membayar pokok PKB dan SWDKLLJ tanpa sanksi denda, plus diskon 5 persen bila bayar sebelum jatuh tempo.
Perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan di Banten disampaikan melalui kanal resmi Samsat Digital. Kebijakan ini menyasar wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajibannya tahun ini.
Pembebasan sanksi berlaku untuk dua komponen sekaligus: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Artinya, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak saja tanpa tambahan denda keterlambatan.
Pengurangan sanksi administratif di Banten tidak memerlukan pendaftaran atau syarat khusus. Prosesnya mengikuti mekanisme pembayaran pajak tahunan seperti biasa, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan terpisah.
Selain pembebasan denda, pemilik kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo mendapat diskon 5 persen. Insentif ini menjadi nilai tambah bagi wajib pajak yang disiplin membayar lebih awal.
Pemerintah Provinsi Banten menargetkan kebijakan ini mendorong pelunasan tunggakan sekaligus menekan jumlah kendaraan menunggak. Dari sisi penerimaan daerah, pemutihan diharapkan menggenjot realisasi PKB tahun 2026.
Pemilik kendaraan di Banten tidak wajib datang ke kantor Samsat untuk mengikuti program ini. Layanan Samsat Digital Nasional memungkinkan pengesahan STNK tahunan dilakukan online, dengan bukti pembayaran dikirim ke alamat rumah.
Sebelum memulai, siapkan e-KTP, nomor rangka kendaraan, dan nomor telepon aktif. Berikut alur lengkapnya:
Masa berlaku pemutihan berakhir 31 Desember 2026. Pemilik kendaraan yang menunda pembayaran setelah tanggal itu berpotensi kembali dikenai sanksi denda PKB dan SWDKLLJ sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi kendaraan yang sudah menunggak lebih dari satu tahun, pembebasan denda ini memangkas beban cukup signifikan. Nilai pokok pajak tetap dihitung sesuai tarif berlaku, sementara akumulasi denda keterlambatan dihapus selama pembayaran dilakukan dalam periode program.
Pemilik kendaraan disarankan mengecek status tunggakan lebih dulu melalui aplikasi sebelum memulai proses pengesahan. Pastikan data kendaraan dan identitas sudah sesuai agar pengajuan tidak tertahan di tahap verifikasi.