Kemenag Bandar Lampung Bentuk Tim Khusus Usut Dana Komite MTsN 1 Pahoman, Kepala Sekolah Dipanggil Senin

Penulis: Syaiful Bahri  •  Jumat, 28 Agustus 2026 | 14:46:31 WIB
Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung memanggil pihak madrasah dan komite untuk mengklarifikasi pengelolaan dana komite di MTsN 1 Pahoman.

BANDAR LAMPUNG — Langkah ini diambil setelah pemberitaan mengenai pengelolaan dana komite di madrasah tersebut mencuat dalam beberapa hari terakhir. Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung, Dr. H. Erwinto, S.Ag., M.Kom.I., menyatakan pihaknya akan memanggil langsung pihak madrasah dan komite untuk mendapatkan gambaran utuh atas persoalan yang berkembang.

"Kami menghormati informasi dan aspirasi yang disampaikan media maupun masyarakat. Sebagai instansi pembina, Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung akan meminta klarifikasi kepada pihak madrasah dan Komite Madrasah agar persoalan dapat diketahui secara utuh," ujar Erwinto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (27/8).

Regulasi Larang Pungutan Wajib ke Orang Tua

Erwinto menegaskan bahwa pengelolaan dana komite memiliki payung hukum yang jelas, yakni PMA Nomor 16 Tahun 2020 serta Kepdirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Komite Madrasah. Aturan tersebut memberi ruang bagi komite untuk menghimpun bantuan atau sumbangan demi peningkatan mutu pendidikan.

Namun, ia mengingatkan bahwa bantuan tersebut tidak boleh berubah menjadi pungutan wajib yang membebani orang tua atau peserta didik. Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi pegangan utama dalam setiap penarikan dana.

Hasil Klarifikasi Akan Tentukan Ada atau Tidaknya Pelanggaran

Proses klarifikasi yang tengah berjalan membuat Kemenag belum bisa menyimpulkan apakah praktik di MTsN 1 Pahoman melanggar regulasi. Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian, pembinaan dan tindakan tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

"Apabila ditemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan regulasi, maka akan dilakukan pembinaan dan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung apabila diperlukan," jelas Erwinto.

Publik Minta Proses Penanganan Dibuka ke Publik

Di tengah proses tersebut, publik mendorong agar penanganan persoalan ini dilakukan secara terbuka. Keterbukaan dinilai penting untuk meredam spekulasi yang beredar di masyarakat dan memastikan mekanisme pengelolaan dana komite di MTsN 1 Pahoman dapat dijelaskan kepada semua pihak yang berkepentingan.

Masyarakat berharap hasil klarifikasi nantinya disampaikan secara gamblang, sehingga publik memperoleh informasi utuh. Dengan begitu, persoalan ini dapat diselesaikan secara proporsional, sesuai regulasi, dan tetap mengedepankan kepentingan peserta didik. Tim khusus yang dibentuk Kemenag diharapkan mampu mempercepat proses tersebut dan memberikan titik terang dalam waktu dekat.

Reporter: Syaiful Bahri
Sumber: tintainformasi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top