LAMPUNG TIMUR – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Purbolinggo menangkap seorang pria berinisial DD (29) yang menjabat sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pendidikan Gedung (SPPG) di Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur. DD ditangkap atas dugaan kasus penculikan dan pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD).
Tersangka DD diringkus tim Resmob pada Selasa (3/3/2026) sore di area parkir sebuah minimarket sesaat setelah berbelanja. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan terkait aksi biadab yang menimpa korban di wilayah hukum Lampung Timur.
Pengakuan Pelaku dan Penyimpangan Seksual
Dalam pemeriksaan, pria yang baru menjabat sebagai Kepala SPPG selama tujuh bulan ini secara mengejutkan mengakui adanya kelainan atau penyimpangan seksual pada dirinya.
"Saya suka sama anak kecil," aku DD di hadapan penyidik, Kamis (5/3/2026). Meskipun menyadari adanya penyimpangan tersebut, DD mengaku belum pernah melakukan konsultasi medis maupun pengobatan ke dokter. Ia juga menyatakan penyesalannya atas tindakan kriminal yang dilakukannya.
Modus Operandi: Target Acak
Kapolsek Purbolinggo, AKP Irwan Susanto, mengungkapkan bahwa tersangka DD tidak memiliki target spesifik dalam melancarkan aksinya. Ia cenderung memilih korban secara acak (random) berdasarkan ketertarikan sesaat.
"Pelaku ini tidak ada target tetap, jadi random saja. Kalau dia suka, itu yang jadi sasaran," jelas Irwan.
Selain kasus ini, hasil penyelidikan kepolisian mengungkap fakta bahwa DD pernah mencoba melakukan aksi serupa di lokasi lain terhadap korban yang berbeda. Namun, upaya tersebut gagal lantaran korban melakukan perlawanan.
Jeratan Hukum
Saat ini, tersangka DD telah ditahan di Mapolsek Purbolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakan kejinya, ia dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak mereka, mengingat pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa datang dari lingkungan formal sekalipun.