BANDARLAMPUNG — Kewenangan mengatur proses open bidding Sekda Lampung Tengah tidak lagi berada di tangan Pemprov Lampung. Marindo Kurniawan menyampaikan hal itu di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, dengan alasan status kepemimpinan daerah yang sudah berubah.
Menurut Marindo, selama Lampung Tengah dipimpin penjabat bupati, pengaturan jabatan kepegawaian berada di ranah provinsi. Kondisi berbeda berlaku setelah I Komang Koheri dilantik sebagai bupati definitif.
Marindo menegaskan bahwa pengembalian kewenangan mengikuti prinsip otonomi daerah. Kepala daerah definitif memiliki hak penuh menyusun komposisi pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten.
"Untuk pengaturan open bidding Sekda, kita kembalikan kepada Bupati Lampung Tengah. Karena bupatinya sudah definitif, maka pengaturan kepegawaian, termasuk Sekda, akan dilaksanakan oleh bupati," kata Marindo.
Pernyataan itu sekaligus menutup spekulasi soal siapa yang akan mengatur tahapan seleksi terbuka. Pemprov Lampung tidak lagi menerbitkan jadwal maupun panitia seleksi untuk posisi tersebut.
Jabatan Sekda Lampung Tengah saat ini diisi Sulpakar sebagai Penjabat Sekda. Penunjukan Sulpakar dilakukan ketika kabupaten tersebut masih dipimpin penjabat bupati.
Status Sulpakar setelah pelantikan I Komang Koheri pada Selasa (3/11/2026) belum ditentukan. Semua bergantung pada keputusan bupati definitif, termasuk apakah posisi itu akan diisi melalui seleksi terbuka.
"Apakah segera dilaksanakan open bidding, dipersilakan kepada bupatinya," ujar Marindo.
Tidak ada tenggat waktu yang ditetapkan Pemprov Lampung untuk pelaksanaan open bidding. Bupati I Komang Koheri memiliki ruang menentukan prioritas, termasuk mempertahankan Pj Sekda lebih lama sebelum seleksi digelar.
Seleksi terbuka jabatan Sekda biasanya melibatkan panitia independen, pengumuman syarat administrasi, dan tahapan asesmen bagi pelamar dari dalam maupun luar lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Proses itu kini sepenuhnya menunggu instruksi kepala daerah.
Pemprov Lampung menyatakan tidak akan mengintervensi keputusan tersebut. Koordinasi kepegawaian tetap berjalan melalui jalur administratif antara provinsi dan kabupaten.