LAMPUNG — Seorang montir di Tangerang, Yudariansyah, ditagih pajak McLaren senilai Rp 137,441 juta meski tak memiliki mobil tersebut. Samsat Ciledug memblokir data kendaraan itu untuk menghentikan tunggakan yang menimpa namanya. Kasus ini membuka praktik pemakaian KTP orang lain demi menghindari pajak progresif.
Petugas Samsat Ciledug mendatangi langsung kediaman Yudariansyah di Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang. Kedatangan petugas bukan tanpa alasan: ada satu unit McLaren tercatat atas namanya dengan tunggakan pajak dua tahun.
Total tagihan yang dibawa petugas mencapai Rp 137,441 juta. Angka itu muncul dari kendaraan bermerek mewah yang sama sekali tidak pernah dibeli Yudariansyah.
Plt Kepala Samsat Ciledug Idam Kholid menuturkan, Yudariansyah kaget bukan kepalang saat tahu mobil yang ditagihkan bukan miliknya. Kondisi rumah pria tersebut juga jauh dari kesan mewah.
"Mobil mau masuk gang aja susah. Bisanya cuma satu mobil. Jalannya rusak, cuma konblok. Kan kalau mobil mewah begitu, nggak mungkin lah, masa mobil jalannya di konblok, nggak mungkin mau, lecet mobilnya," kata Idam, dikutip dari detikNews.
Jalan kampung yang hanya berupa paving block membuat mobil sport seharga miliaran itu mustahil masuk. Samsat pun menilai ada kejanggalan dalam pendaftaran kendaraan tersebut.
Langkah cepat diambil Samsat Ciledug: data McLaren itu diblokir. Pemblokiran membuat Yudariansyah tak lagi menanggung tunggakan pajak yang bukan kewajibannya.
Menurut Idam, pemblokiran juga berfungsi mencegah penyalahgunaan identitas di kemudian hari. Pemilik asli mobil diminta menyelesaikan kewajibannya sendiri.
"Jangan sampai nanti mobil ini karena disalahgunakan oleh pemilik aslinya itu, nanti yang kena Bang Yuda. Kasihan," ujarnya.
Kasus Yudariansyah bukan yang pertama. Sejumlah pemilik kendaraan memakai nama orang lain, terutama yang belum punya mobil, agar kendaraannya terdaftar sebagai kepemilikan pertama.
Tujuannya menghindari pajak progresif. Pemilik kendaraan juga bisa mendaftarkan mobil atas nama perusahaan, karena kendaraan badan usaha tidak dikenai tarif progresif.
Praktik ini muncul di beberapa kasus korupsi, di mana pembelian mobil mewah tercatat atas nama pihak lain. Data kependudukan yang dipinjam jadi celah utama.
Penerapan pajak progresif di Jakarta tahun ini masih mengacu Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif PKB untuk kepemilikan orang pribadi:
Untuk kepemilikan oleh badan usaha, tarif PKB ditetapkan 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif. Selisih inilah yang membuat sebagian pemilik mobil mewah memilih mendaftarkan kendaraan atas nama perusahaan.
Bagi pemilik KTP yang namanya dipakai orang lain, langkah Samsat Ciledug jadi contoh: blokir data kendaraan dan laporkan ke kantor Samsat terdekat agar tunggakan tidak menumpuk atas nama sendiri.