Jual Sparepart Motor Curian di Facebook, Pemuda 18 Tahun di Lampung Utara Dibekuk Polisi

Penulis: Fakhrudin Akbar  •  Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:46:01 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti pencurian sepeda motor yang diamankan dari seorang pemuda berinisial S di Mapolsek Bunga Mayang, Lampung Utara.

LAMPUNG UTARA — Aksi pencurian sepeda motor di Desa Isorejo, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, terbongkar lewat unggahan media sosial. Seorang pemuda berinisial S (18) diringkus Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang setelah komponen kendaraan yang diduga hasil curian ditawarkan melalui Facebook.

Polisi yang menyamar sebagai calon pembeli berhasil memancing pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit Honda GL 100 warna hijau putih tanpa nomor polisi, dua telepon seluler, satu set gir belakang, standar samping, lampu depan, serta dudukan kampas rem.

Kronologi: Motor Dipindah ke Belakang Rumah Lalu Dibongkar

Peristiwa pencurian ini dialami Siti Marhamah (27), warga Desa Isorejo. Korban kehilangan sepeda motor Honda GL 100 Sport warna hitam milik keluarganya pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat ditemukan, motor yang sebelumnya berada di dalam rumah telah berpindah ke belakang rumah dekat kandang sapi. Kondisinya sudah dibongkar dengan sejumlah bagian hilang, seperti ban dan velg depan-belakang, knalpot, lampu depan, serta beberapa aksesori lainnya. Sebuah senter kepala juga ikut raib.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Bunga Mayang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 3,5 juta.

Polisi Menyamar di Facebook untuk Menjebak Penjual

Penyelidikan dimulai setelah polisi mendapat informasi adanya penawaran sepeda motor Honda GL beserta komponennya di Facebook. Barang yang ditawarkan memiliki ciri-ciri yang diduga identik dengan kendaraan milik korban.

Petugas kemudian menyamar sebagai calon pembeli untuk memancing penjual. Penyamaran ini membuahkan hasil setelah tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti di lokasi yang telah ditentukan.

Tersangka Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menyebut tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam aksi pencurian lain.

"Benar, Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang telah mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti," ujar Herawati dalam keterangannya, Kamis (27/7/2026).

Penyidik masih mendalami perkara ini untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh. Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Reporter: Fakhrudin Akbar
Sumber: kupastuntas.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top