TANGGAMUS — Ratusan pedagang di Tanggamus yang berjualan di lokasi tidak berizin diminta segera pindah ke tempat legal. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tanggamus, Andi Dermawan, menegaskan relokasi ini bukan sekadar memindahkan lokasi, tetapi memastikan kegiatan usaha memenuhi standar kelayakan dan kesehatan.
Penertiban dilakukan Rabu (26/8/2026). Langkah ini merupakan puncak dari rangkaian sosialisasi dan musyawarah yang digelar pemerintah daerah bersama para pedagang. Pendekatan persuasif tetap menjadi pilihan utama agar proses perpindahan tidak memicu gesekan di lapangan.
Andi menyebut pemerintah daerah telah menyiapkan lokasi alternatif bagi pedagang yang ingin pindah. Salah satu lokasi yang sebelumnya dinilai mahal, yakni di kawasan Lingga, kini bisa digunakan dengan biaya ringan.
“Kalau dulu alasannya pindah ke Lingga mahal, sekarang Bupati sudah melakukan pendekatan dan tempat itu murah, bahkan gratis. Jadi seharusnya tidak ada lagi alasan,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).
Namun, ia menegaskan pedagang tidak wajib pindah ke satu tempat tertentu. Pemkab hanya memastikan setiap aktivitas jual beli berlangsung di lokasi yang memiliki izin resmi. “Silakan pindah ke tempat yang berizin. Itu yang kami harapkan,” tegasnya.
Persoalan izin bukan satu-satunya sorotan. Pemkab Tanggamus menyoroti minimnya fasilitas dasar di lokasi dagang yang ditertibkan, terutama sanitasi dan toilet. Padahal, aktivitas di lokasi tersebut melibatkan ratusan orang setiap harinya.
“Bayangkan, ratusan orang setiap hari berdagang, tetapi tidak ada WC. Bagaimana kesehatan pedagang dan pembeli? Bagaimana higienis perdagangannya? Ini juga menjadi perhatian pemerintah,” jelas Andi.
Menurutnya, aspek kebersihan dan kesehatan berkaitan langsung dengan kenyamanan masyarakat yang bertransaksi di pasar. Tanpa fasilitas memadai, risiko pencemaran dan gangguan kesehatan sulit dihindari.
Pemkab masih memberi ruang bagi pedagang untuk berpikir rasional dan menyesuaikan diri secara sukarela. Proses penertiban yang dikawal aparat keamanan ini dirancang untuk menghindari benturan fisik.
“Kami ingin tegas, tetapi tetap mempertimbangkan agar tidak terjadi benturan fisik. Karena sama-sama masyarakat Tanggamus,” pungkas Andi.
Kendati demikian, pemerintah tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lebih tegas sesuai aturan apabila aktivitas perdagangan di lokasi ilegal masih berlanjut. “Pada saatnya akan seperti itu. Tapi justru kami menghindari eksekusi secara langsung. Ini masih tahapan,” imbuhnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari penataan kawasan perdagangan yang dilakukan Pemkab Tanggamus secara bertahap. Pemerintah berkomitmen menyeimbangkan kepastian hukum dengan kepentingan sosial masyarakat.