BANDARLAMPUNG — Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menyebut bahwa aparatur sipil negara (ASN) di Lampung memegang peran kunci sebagai garda terdepan perlindungan hak asasi manusia. Pernyataan itu disampaikan dalam kunjungan kerjanya di Bandarlampung, Selasa.
“Cara masyarakat melihat pemerintah sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan aparaturnya. Karena itu pemahaman terhadap hak asasi manusia harus menjadi pegangan setiap aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas,” ujar Mugiyanto dalam keterangan resmi yang diterima di Bandarlampung.
Lampung Dinilai Sudah Jadikan HAM sebagai Roh Regulasi
Mugiyanto mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Lampung yang dinilai telah menjadikan nilai-nilai HAM sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan. “Lampung sudah menjadi provinsi yang menjadikan hak asasi manusia sebagai dasar dan roh dalam pembuatan regulasi, serta pelaksanaan program yang semuanya diarahkan pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Menurut Wamen HAM, posisi ASN sebagai pelayan publik membuat mereka menjadi ujung tombak dalam memastikan hak-hak warga terpenuhi. Mulai dari hak atas pelayanan administrasi hingga hak atas informasi publik, semua bergantung pada cara ASN menjalankan tugasnya.
Kolaborasi Kementerian HAM dengan Pemprov Lampung Diperkuat
Mugiyanto menegaskan bahwa Kementerian HAM siap memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Salah satu bentuk dukungannya melalui Kantor Wilayah Kementerian HAM di daerah untuk membantu penyelesaian berbagai persoalan HAM.
“Sebagai ‘duty bearer of rights’, kita ini adalah pemegang tanggung jawab hak asasi manusia ini bisa bermanfaat untuk kerja kita ke depan, untuk memastikan apa yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden untuk menuju Indonesia Emas 2045 bisa terwujud,” ujar dia.
Pernyataan Wamen HAM ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN di Lampung bahwa tugas pelayanan publik tidak sekadar urusan administratif. Lebih dari itu, setiap interaksi dengan warga adalah momen untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia di tingkat paling dasar.