Tim URC Polres Tulang Bawang Ringkus 7 Pelaku Pencurian Baterai Tower Bersenjata Api, Satu Tersangka Tewas Ditembak

Penulis: Khairul Anwar  •  Senin, 29 Juni 2026 | 22:04:31 WIB
Tim URC Polres Tulang Bawang mengamankan tujuh pelaku pencurian baterai tower bersenjata api.

TULANG BAWANG — Aksi kejar-kejar sengit mewarnai penggerebekan komplotan pencuri baterai tower di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Tim Unit Respon Cepat (URC) setempat terpaksa melepaskan tembakan setelah para pelaku membalas dengan senjata api rakitan dan menabrak mobil petugas.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama mengungkapkan, peristiwa bermula pada Minggu dini hari. Petugas mendapati rak penyimpanan baterai di Kampung Mekar Indah Jaya sudah dalam kondisi rusak dan terbuka. Tak lama berselang, sebuah Toyota Calya putih mencurigakan terdeteksi melintas di depan Mapolres.

Pelaku Lepaskan Tiga Tembakan ke Arah Polisi

Saat diadang, pengemudi justru tancap gas dan menabrak mobil petugas. Dari dalam kendaraan, pelaku melepaskan tiga kali tembakan ke arah anggota. Pengejaran berlanjut hingga gerbang Exit Tol Menggala.

“Pelaku kembali melakukan perlawanan dengan membalas tembakan ke arah mobil petugas saat hendak dihentikan. Mengingat keselamatan anggota dan masyarakat terancam, kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama.

Barang Bukti: Sabu, Senpi Rakitan, dan Puluhan Butir Peluru

Dalam operasi gabungan yang berlangsung hingga siang hari, tim mengamankan tujuh orang. Satu tersangka, AI, tewas dalam baku tembak. Enam lainnya—berinisial A, EK, A, PI, MJ, dan TS—kini mendekam di Mapolres Tulang Bawang.

Polisi menyita barang bukti yang mencengangkan: dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan FN; belasan butir peluru aktif serta selongsong kaliber 5,56 mm dan 9 mm; dua paket sabu-sabu dan alat hisap; lima unit baterai hasil curian; serta peralatan bongkar tower seperti gunting kabel, alat las, linggis, dan bor. Tiga unit mobil turut diamankan.

Residivis Spesialis Baterai Tower Beraksi di Bulan Juni

Penyelidikan mengungkap komplotan ini telah beraksi di sejumlah lokasi. Setidaknya tercatat dalam beberapa Laporan Polisi (LP) sepanjang Juni 2026. Selain pencurian dengan pemberatan (curat), para tersangka dijerat kepemilikan senjata api ilegal dan penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Reporter: Khairul Anwar
Sumber: bongkarpost.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top