JAKARTA — Harga emas batangan Antam kembali terkoreksi pada awal pekan ini. Berdasarkan data yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Senin pukul 09.24 WIB, harga emas Antam turun Rp15.000 dari posisi sebelumnya Rp2.660.000 menjadi Rp2.645.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) yang menjadi acuan bagi pemilik emas saat menjual kembali logam mulianya. Harga buyback Antam saat ini tercatat sebesar Rp2.360.000 per gram.
Berikut harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada hari ini:
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak untuk pembelian adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi.
Sementara itu, untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.
Harga emas batangan Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar. Transaksi harga jual juga dikenakan potongan pajak sesuai regulasi yang berlaku untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram.