BANDAR LAMPUNG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD setempat, Jumat (6/12/2025). Momen ini menjadi pengingat bahwa di balik angka-angka anggaran, ada proses panjang yang menuntut disiplin tinggi dari seluruh perangkat daerah.
Anggota V BPK RI Novy Gregory Antonius Pelenkahu secara khusus menyoroti aspek ketepatan waktu tersebut. Menurutnya, menyusun laporan keuangan daerah bukanlah pekerjaan sederhana yang bisa selesai dalam sekejap.
"Penyusunan laporan keuangan bukanlah proses yang mudah. Karena itu kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menyampaikan laporan keuangannya sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku," ujar Novy dalam sambutannya.
Ia menegaskan, ketepatan waktu ini adalah bukti kerja keras, dedikasi, dan komitmen seluruh jajaran Pemprov Lampung. Ini menjadi sinyal positif bagi publik bahwa proses pengelolaan uang negara di provinsi tersebut berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan undang-undang.
Dalam paparannya, Novy menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan dua undang-undang turunannya. Pemeriksaan ini bersifat wajib (mandatory) dan digelar setiap tahun.
Yang menarik, BPK tidak bekerja dengan paradigma "benar atau salah" terhadap setiap transaksi. "Dalam pemeriksaan, BPK RI tidak menilai benar atau salah, tetapi menilai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan," tandasnya.
Empat kriteria utama yang menjadi acuan BPK adalah: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Novy juga mengingatkan bahwa BPK memiliki tiga jenis pemeriksaan. Pertama, pemeriksaan keuangan yang bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan. Kedua, pemeriksaan kinerja untuk menilai efektivitas dan manfaat program. Ketiga, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, termasuk kepatuhan terhadap aturan dan pemeriksaan investigatif jika ada indikasi kecurangan (fraud).
Ia memberi ilustrasi konkret: "Misalnya pemerintah membangun sekolah. Dalam pemeriksaan keuangan, kami menilai apakah penganggaran dan pelaksanaannya sudah sesuai. Namun untuk melihat apakah sekolah tersebut benar-benar memberikan manfaat dan digunakan secara optimal, itu menjadi objek pemeriksaan kinerja."
Seluruh proses ini, tegas Novy, dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang mengedepankan prinsip profesional, independen, objektif, dan berkualitas. Setiap temuan dan rekomendasi yang dikeluarkan BPK juga telah didiskusikan terlebih dahulu dengan pihak yang diperiksa, dalam hal ini Pemprov Lampung.
Melalui penyerahan LHP ini, BPK berharap hasil pemeriksaan bisa menjadi bahan evaluasi bagi Pemprov Lampung dan DPRD. Tujuannya jelas: meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta kualitas pengelolaan keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat Lampung.
Bagi warga, laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu bukan sekadar dokumen administratif. Ini adalah fondasi untuk memastikan setiap rupiah pajak dan retribusi benar-benar digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan program sosial yang menyentuh langsung kebutuhan sehari-hari.