WAY KANAN — Kapolsek Umpu Semenguk yang baru, AKP H. Tosira, memanfaatkan forum silaturahmi dengan Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) untuk menegaskan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tiga kecamatan. Acara yang digelar di Aula Kecamatan Blambangan Umpu itu dihadiri oleh Camat Blambangan Umpu Ahmad Syafari, S.Ag., M.Si., Sekretaris Kecamatan Sontri, S.H., Plt. Lurah Blambangan Umpu Maliki, S.E., serta jajaran staf kecamatan dan personel Polsek.
Dalam sambutannya, AKP H. Tosira memperkenalkan diri dan memaparkan riwayat singkat perjalanan dinasnya di Kepolisian. Ia menyampaikan harapan agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat setempat.
"Kami siap untuk selalu bersinergi dengan seluruh stakeholder di wilayah hukum Polsek Umpu Semenguk meliputi 3 (tiga) kecamatan yakni Blambangan Umpu, Negeri Agung dan Kecamatan Umpu Semenguk," ujar AKP H. Tosira.
Mengingat luasnya wilayah tugas yang mencakup tiga kecamatan, Kapolsek mengajak seluruh unsur pemerintahan kecamatan untuk saling bahu-membahu menjaga situasi kamtibmas.
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian serius Kapolres Way Kanan adalah masih ditemukannya kegiatan hiburan masyarakat, seperti orgen tunggal, yang berlangsung hingga larut malam. Kegiatan yang melebihi batas waktu ini dinilai rawan memicu potensi gangguan keamanan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Umpu Semenguk menegaskan kembali aturan yang berlaku di wilayah hukumnya. Batas waktu pelaksanaan hiburan masyarakat telah ditentukan sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Menutup arahannya, Kapolsek sangat mengharapkan dukungan penuh dari pihak kecamatan untuk proaktif memberikan imbauan kepada warga. Masyarakat yang akan menggelar acara hiburan diharapkan dapat mematuhi ketentuan batas waktu yang telah ditetapkan.
"Kami mengajak seluruh unsur pemerintahan kecamatan untuk bersama-sama menjaga dan memelihara situasi Kamtibmas agar tetap aman, damai, dan kondusif," tegas AKP H. Tosira. Hal ini dilakukan demi mengantisipasi dan menghindari hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban umum. (*)